Direktur RSUD Daerah Ini Ditahan Bareskrim, Begini Nih Tanggapan Wali Kota-nya

Direktur RSUD Daerah Ini Ditahan Bareskrim, Begini Nih Tanggapan Wali Kota-nya
Fadillah RD Mallarangan. Foto: Batam Pos / JPNN

jpnn.com - BATAM - Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan menyatakan tak akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam, Fadillah RD Mallarangan yang ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) beberapa bulan lalu.

"Tidak (menunjuk Plt,red), karena ada Wakil Direktur (yang akan membantu melaksanakan tugas Direktur)," ujar Dahlan di kantor Wali Kota Batam, Senin (18/1).

Menurut Dahlan, ada dua orang direktur yang membantu menjalankan tugas direktur, yakni wakil direktur Pelayanan Medis yang dijabat dra Afriani Apt dan wakil direktur Umum dan Keuangan dr Jeni Irjani Komariah. Karena itu, kata dia, meskipun Fadillah ditahan namun kerja dan operasional RSUD dipastikan tak akan terganggu.

"Kalau ada hal-hal yang urgen banget, bisa dilakukan wakil direktur. Tapi kalau dia ragu, bisa tanya ke pimpinan, bisa ke Sekda (Sekretaris Daerah, Agussahiman) atau ke saya," kata Dahlan. 

Meski ditahan dengan menyandang status tersangka, sambung Dahlan, namun Fadillah masih tetap menjabat sebagai Direktur RSUD Embung Fatimah Batam.

"Dia masih menjabat, dia berhenti kalau sudah ada keputusan hukum inkracht (tetap)," kata Wali Kota dua periode tersebut.

 

Sejauh ini, Dahlan mengaku belum mengetahui pasti keberadaan Fadillah. Dia mengaku baru mengetahui informasi penahanan mantan Kepala Dinas Kesehatan Natuna itu melalui surat kabar dan laporan dari bawahannya. Dahlan berupaya mengontak Fadillah namun tak berhasil.

BATAM - Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan menyatakan tak akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News