Pedagang yang Menjual Makanan Kedaluwarsa, Simak Pernyataan Wawako Palembang Ini

Pedagang yang Menjual Makanan Kedaluwarsa, Simak Pernyataan Wawako Palembang Ini
Arsip Foto- Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan pihak BPOM menunjukkan hasil pemeriksaan makanan di Pojok Pasar di Pasar Lemabang Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (26/1/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Bila masyarakat menemukan makanan dan minuman yang dijual itu tidak layak konsumsi diharapkan untuk melaporkannya pada layanan aduan masyarakat di portal internet atau media sosial Pemkot Palembang.

“Bersama BPOM, kami juga sudah menyiapkan layanan Pojok Pasar yang bisa digunakan untuk memeriksa kandungan makanan di pasar-pasar tradisional Palembang,” pungkas Fitriani Agustinda. (antara/jpnn)

Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda menegaskan pihaknya akan mencabut izin tempat usaha penjual makanan kedaluwarsa. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News