Pedagang yang Menjual Makanan Kedaluwarsa, Simak Pernyataan Wawako Palembang Ini
Selasa, 12 Juli 2022 – 20:35 WIB
Bila masyarakat menemukan makanan dan minuman yang dijual itu tidak layak konsumsi diharapkan untuk melaporkannya pada layanan aduan masyarakat di portal internet atau media sosial Pemkot Palembang.
“Bersama BPOM, kami juga sudah menyiapkan layanan Pojok Pasar yang bisa digunakan untuk memeriksa kandungan makanan di pasar-pasar tradisional Palembang,” pungkas Fitriani Agustinda. (antara/jpnn)
Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda menegaskan pihaknya akan mencabut izin tempat usaha penjual makanan kedaluwarsa.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pasar Mambo & Anyar Selatan Sudah Siap Tampung, Pemkot Dorong Pedagang Segera Pindah
- OJK Diminta Laksanakan Putusan PTUN Jakarta yang Membatalkan Pencabutan Izin Usaha PT AJK
- Atang Sampaikan Sejumlah Rekomendasi Terkait Wacana Relokasi Pasar Bogor
- Harga Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah, Waspadai Kondisi Ramadan
- Lutiman Semringah Bertemu Capres Idolanya: Pak Ganjar Orangnya Baik, Harus jadi Presiden
- Atikoh Serap Aspirasi soal Bahan Pokok hingga BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Bersehati