Peduli Perempuan, 24 Perusahaan Raih Penghargaan
Senin, 17 Desember 2012 – 18:16 WIB

Peduli Perempuan, 24 Perusahaan Raih Penghargaan
“Pemerintah berharap penghargaan ini diikuti dengan implementasi perlindungan hak-hak perempuan di tempat kerja melalui penegakan peraturan ketenagakerjaan di perusahaan," ujarnya.
Dijelaskan Muhaimin, ada sejumlah kerangka hukum secara internasional yang mendorong perlindungan khusus pada pekerja perempuan sebagai bentuk kesetaraan gender. Antara lain, Konvensi International Labour Organization (ILO), Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (Cedaw) dan Millenium Development Goals (MDGs).
“Upaya perlindungan ini diberikan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan agar mereka dapat melaksanakan perannya secara maksimal. Sehingga, perempaun yang sebagai ibu rumah tangga dan menyusui tetap bisa bekerja dan diberikan perlindungan fungsi reproduksinya," katanya. (cha/jpnn)
24 perusahaan yang dinilai peduli perempuan :
JAKARTA—Sebanyak 24 perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia menerima penghargaan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
BERITA TERKAIT
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons