Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah di Serang, Ini Respons Staf Khusus Menteri

Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah di Serang, Ini Respons Staf Khusus Menteri
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Irjen Pol Hary Sudwijanto menanggapi kasus mafia tanah di Serang, Jumat (31/12). Foto: Tangkapan layar via Zoom.

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membekuk 10 orang komplotan mafia tanah yang melibatkan mantan kepala desa dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

Modus yang dilakukan mafia tanah dengan cara memalsukan 36 akta jual-beli dengan luas tanah 11.000 hektar dan tujuh serfitikat.

Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Irjen Pol Hary Sudwijanto mengatakan kasusnya masih didalami.

Pihak BPN juga berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Nanti tentunya akan terungkap siapa melakukan apa," ujarnya saat dikonfirmasi pada acara Refleksi Akhir Tahun 2021 Kementerian ATR/BPN secara daring, Jumat (31/12).

Hari menjelaskan, pencegahan kasus serupa sebenarnya sudah dilakukan Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Kita ingin seluruh bidang tanah di Indonesia bisa didudukkan dan mempunyai nomor induk bidang tanah serta memiliki titik koordinat," ujar staf khusus menteri ATR/BPN itu.

Jika seluruh bidang tanah sudah terdaftar maka akan susah bagi mafia tanah untuk menempatkan dua bidang tanah pada satu titik koordinat dan nomor induk bidang tanah yang sama.

Staf Khusus Menteri ATR/BPN menanggapi kasus mafia tanah di Serang, Banten, yang diduga melibatkan pegawai BPN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News