Pegawai KPU Divonis 2 sampai 11 Tahun

Sementara itu, Fachrudi harus mengganti kerugian negara Rp 4,1 miliar atau diganti dengan kurungan selama 4 tahun 8 bulan.
Namun, vonis bedanya sangat jauh. Bedanya tiga tahun. Fachrudi malah divonis hampir sama dengan kliennya, Ahmad Sumaryono.
"Padahal, Fachrudi makan uang lebih dari Rp 4 miliar, hampir sama dengan Anton. Sedangkan Sumaryono hanya sekitar Rp 1,6 miliar," ungkapnya.
Dengan vonis itu, dipastikan pihaknya akan mengajukan banding. Sebab, kliennya seharusnya mendapatkan vonis yang lebih rendah.
"Kalau kesalahannya berat, ya divonis berat lah, jangan disamakan," sesalnya.
Dia juga menyayangkan tuntutan JPU yang dianggapnya terlalu berat. Menurut dia, itu adalah tuntutan paling fantastis yang ada selama ini.
"Kalau lihat kesalahannya, saya kira tuntutan tersebut terlalu tinggi sehingga putusannya juga tinggi," urainya.
Sementara itu, JPU Mirzantio belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis untuk sepuluh terdakwa kasus dugaan proyek fiktif distribusi logistik di Komisi Pemilihan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar