Pegawai KPU Divonis 2 sampai 11 Tahun
Sementara itu, Fachrudi harus mengganti kerugian negara Rp 4,1 miliar atau diganti dengan kurungan selama 4 tahun 8 bulan.
Namun, vonis bedanya sangat jauh. Bedanya tiga tahun. Fachrudi malah divonis hampir sama dengan kliennya, Ahmad Sumaryono.
"Padahal, Fachrudi makan uang lebih dari Rp 4 miliar, hampir sama dengan Anton. Sedangkan Sumaryono hanya sekitar Rp 1,6 miliar," ungkapnya.
Dengan vonis itu, dipastikan pihaknya akan mengajukan banding. Sebab, kliennya seharusnya mendapatkan vonis yang lebih rendah.
"Kalau kesalahannya berat, ya divonis berat lah, jangan disamakan," sesalnya.
Dia juga menyayangkan tuntutan JPU yang dianggapnya terlalu berat. Menurut dia, itu adalah tuntutan paling fantastis yang ada selama ini.
"Kalau lihat kesalahannya, saya kira tuntutan tersebut terlalu tinggi sehingga putusannya juga tinggi," urainya.
Sementara itu, JPU Mirzantio belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis untuk sepuluh terdakwa kasus dugaan proyek fiktif distribusi logistik di Komisi Pemilihan
- Terseret Arus Sungai Amprong Kota Malang, 2 Anak Perempuan Meninggal Dunia
- Tekan Kecelakaan, Ditlantas Polda Riau Meluncurkan Program 'Bung Selamat'
- 4 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci
- Dispora Solo Dapat Alokasi Dana Hibah UEA Rp 55,1 Miliar
- Bocah Hilang Tenggelam di Sungai Kuala Anak Mandah, Basarnas Bergerak
- Penjual Hewan Kurban di Palembang Mulai Banjir Pesanan