Pegawai TU Cipinang Bantu Napi Narkoba Kabur Harus Dihukum

Pegawai TU Cipinang Bantu Napi Narkoba Kabur Harus Dihukum
Napi diborgol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta staf Rutan Kelas I Cipinang yang membantu pelarian seorang narapidana perkara narkoba bernama M. Said diberikan hukuman maksimal. 

Sahroni mengemukakan, perbuatan oknum pegawai Tata Usaha (TU) berinisl Yuh karena latar belakang asmara dan iming-iming Rp 2 miliar telah mencoreng wajah rutan yang seharusnya menjadi tempat penebusan hukuman dan penyadaran para pelaku kejahatan.

Dia mengingatkan peristiwa ini mencerminkan pentingnya pengawasan tidak hanya pada para narapidana, tapi juga pegawai lapas maupun rutan. Menurut Sahroni, sangat disayangkan profesionalsme pegawai terganggu hubungan asmara yang berbuntut dengan membantu narapidana melarikan diri.

"Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi Rutan Cipinang karena oknum pegawainya justru membantu terpidana kasus narkoba melarikan diri," kata Sahroni di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/12). 

Sahroni juga menekankan kisah klasik iming-iming besar diberikan kepada oknum pegawai yang membantu narapidana juga harus menjadi perhatian serius. 

Motif materi besar berulang kali terungkap dalam sejumlah peristiwa upaya pelarian ataupun kemudahan terhadap napi. 

"Harus dicari penyelesaian persoalan mengapa oknum lapas sampai tergoda dengan imbalan besar napi,” katanya.

Menurut dia, moral sumber daya manusia (SDM) lapas atau rutan menjadi kunci pengawasan terhadap narapidana. 

Oga menceritakan, hubungan Yuh dengan Said yang divonis 19 tahun atas kasus narkoba sebenarnya sudah tercium sehingga rotasi PU dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News