Pegawai TU Cipinang Bantu Napi Narkoba Kabur Harus Dihukum

Pegawai TU Cipinang Bantu Napi Narkoba Kabur Harus Dihukum
Napi diborgol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Penerimaan pegawai harus lebih selektif. Tidak  hanya berdasarkan kemampuan akademik tapi juga mental yang baik. 

Dia juga mewanti-wanti lapas untuk mencari cara agar pegawai yang berhubungan dengan narapidana tak berpotensi menciptakan relasi memberikan bantuan.

“Kendala minimnya SDM dengan jumlah napi yang melebihi daya tampung memang menjadi PR yang harus diselesaikan secepatnya,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Oga G Darmawan mengungkapkan pelarian narapidana Said diketahui saat pergantian petugas jaga piket malam ke pagi hari.

Dari catatan petugas jaga pagi hari diketahui satu dari 4.126 napi yang berada di Rutan Kelas 1 Cipinang telah menghilang. Diketahuinya peran pegawai wanita yang bertugas di bagian TU Rutan Cipinang berinisial Yuh disampaikan Oga setelah CCTV yang terdapat di dalam lingkungan penjara dibuka oleh pihak kepolisian setempat.

Oga menceritakan, hubungan Yuh dengan Said yang divonis 19 tahun atas kasus narkoba sebenarnya sudah tercium sehingga rotasi PU dilakukannya dengan memindahkan oknum pegawainya itu ke bagian TU. Rotasi terhadal Yuh dilakukan agar tidak terjadi kontak komunikasi lagi antara napi Said. (boy/jpnn)


Oga menceritakan, hubungan Yuh dengan Said yang divonis 19 tahun atas kasus narkoba sebenarnya sudah tercium sehingga rotasi PU dilakukan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News