Pegi Setiawan Bebas, Psikolog Forensik Sebut Masalah Belum Tuntas

“Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka adalah pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana dengan Pegi ternyata tidak pernah ada,” terangnya.
Lebih lanjut, Pegi Setiawan sebagai korban salah tangkap haruslah mendapat ganti rugi. Polisi wajib memberikan rehabilitasi berupa ganti rugi materil, ketimbang memilih penyelesaian secara kekeluargaan.
“Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara. Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu,” tandasnya. (mcr27/jpnn)
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri menyoroti sejumlah masalah yang muncul setelah bebasnya Pegi Setiawan.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini