Pejabat Daerah Hobi Cari Pungutan

Pejabat Daerah Hobi Cari Pungutan
Pejabat Daerah Hobi Cari Pungutan
Menurut Robert, mental pejabat merasa sebagai penguasa ini, selain di Sumut, juga hampir merasa di daerah kawasan Indonesia timur.

Biasanya, lanjut Robert, semakin daerah itu kaya kaya sumber daya alam (SDA), seperti perkebunan dan kehutanan. "Semakin kaya, maka pungutan makin besar karena dianggap sebagai lahan," imbuhnya.

Tentang perda yang dicoret pusat, menurut Robert, sejak 2010 sebenarnya pusat hanya punya kewenangan mengevaluasi, bukan membatalkan. Sedang yang berhak membatalkan adalah pemda sendiri.

Sementara, pemda sendiri tidak mau membatalkan perda yang sudah dievaluasi pusat. Bahkan, setelah keluar UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, perda-perda lama tidak disesuaikan dengan UU terbaru itu. Sesuai ketentuan, per 31 Desember 2011 semua perda harus disesuaikan dengan UU 28 Tahun 2009.

JAKARTA -- Banyaknya peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi yang diterbitkan pemkab/pemko, yang sebagian dicoret oleh pusat lantaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News