Pejabat Daerah Hobi Cari Pungutan

Pejabat Daerah Hobi Cari Pungutan
Pejabat Daerah Hobi Cari Pungutan
JAKARTA -- Banyaknya peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi yang diterbitkan pemkab/pemko, yang sebagian dicoret oleh pusat lantaran menabrak aturan, tidak mengagetkan Manajer Hubungan Eksternal Komite Pengawas Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng.

Menurut Robert,  banyaknya perda pajak dan retribusi menunjukkan cara berpikir pejabat di daerah masih bergaya lama. Terutama di Sumut yang dalam dua tahun berturut-turut menempati posisi terbanyak perdanya yang dicoret pusat.

"Ini sudah era demokrasi, tapi mainset pejabat daerah masih saja merasa sebagai penguasa, bukan pelayan rakyat. Mental penguasa lama, merasa berhak melakukan pungutan-pungutan, semacam upeti," ujar Robert Endi Jaweng kepada JPNN, kemarin (4/1).

Seperti diberitakan, sepanjang 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi sekitar 9000 peraturan daerah (perda). Dari  jumlah itu, sebanyak 351 perda dibatalkan. Khusus dari wilayah Sumut, perda yang dicoret dan tak boleh lagi diberlakukan sebanyak 36 perda. Jumlah ini merupakan yang terbanyak dibanding provinsi lainnya di Indonesia. Mayoritas merupakan perda pajak dan retribusi.

JAKARTA -- Banyaknya peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi yang diterbitkan pemkab/pemko, yang sebagian dicoret oleh pusat lantaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News