Pejabat Daerah Hobi Cari Pungutan
Kamis, 05 Januari 2012 – 01:08 WIB
JAKARTA -- Banyaknya peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi yang diterbitkan pemkab/pemko, yang sebagian dicoret oleh pusat lantaran menabrak aturan, tidak mengagetkan Manajer Hubungan Eksternal Komite Pengawas Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng. Seperti diberitakan, sepanjang 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi sekitar 9000 peraturan daerah (perda). Dari jumlah itu, sebanyak 351 perda dibatalkan. Khusus dari wilayah Sumut, perda yang dicoret dan tak boleh lagi diberlakukan sebanyak 36 perda. Jumlah ini merupakan yang terbanyak dibanding provinsi lainnya di Indonesia. Mayoritas merupakan perda pajak dan retribusi.
Menurut Robert, banyaknya perda pajak dan retribusi menunjukkan cara berpikir pejabat di daerah masih bergaya lama. Terutama di Sumut yang dalam dua tahun berturut-turut menempati posisi terbanyak perdanya yang dicoret pusat.
"Ini sudah era demokrasi, tapi mainset pejabat daerah masih saja merasa sebagai penguasa, bukan pelayan rakyat. Mental penguasa lama, merasa berhak melakukan pungutan-pungutan, semacam upeti," ujar Robert Endi Jaweng kepada JPNN, kemarin (4/1).
Baca Juga:
JAKARTA -- Banyaknya peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi yang diterbitkan pemkab/pemko, yang sebagian dicoret oleh pusat lantaran
BERITA TERKAIT
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Kuartal I 2024, SIG Catatkan Laba Rp472 Miliar
- Kuliah Tamu di LSE, Menko Airlangga Optimistis Visi Indonesia Emas 2045 Tercapai
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
- HUT ke-50 BPD HIPMI Jaya, Simson Hendro Sampaikan Harapan & Pesan