Maskapai Dideadline Setahun, Syarat Kepemilikan Pesawat
Rabu, 04 Januari 2012 – 18:28 WIB
JAKARTA-Kementerian Perhubungan memberikan tenggat waktu satu tahun kepada maskapai penerbangan terkait dengan kewajiban batas minimal pengoperasian pesawat. Selain itu, untuk melihat keseriusan maskapai nasional, pemilik maskapai penerbangan juga harus menyampaikan bussines plan-nya dalam kepemilikan pesawat.
"Peraturannya 10 pesawat, lima diantaranya milik dan sisanya berstatus sewa," kata Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti S Gumay dalam keterangan persnya, Rabu (4/1).
Baca Juga:
Dijelaskannya, draf final Permenhub mengenai kelonggaran waktu satu tahun ke depan saat ini tinggal ditandatangani Menteri Perhubungan. Regulasi yang akan keluar pada awal tahun ini, selain kewajiban minimal tentang pengoperasian pesawat, pemilik maskapai penerbangan juga harus menyampaikan bussines plan dalam soal kepemilikannya. Di sisi lain juga adanya kewajiban menandatangani kontrak planning kepemilikan pesawat hingga satu tahun ke depan.
"Bilamana dalam kurun waktu tersebut pemerintah melihat ketidakseriusan maskapai memenuhi persyaratan. Mereka harus turun kelas menjadi maskapai penerbangan tidak terjadwal (carter) atau melakukan merger dengan maskapai lainnya," tambahnya.
JAKARTA-Kementerian Perhubungan memberikan tenggat waktu satu tahun kepada maskapai penerbangan terkait dengan kewajiban batas minimal pengoperasian
BERITA TERKAIT
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein
- Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2, Ini yang Dilakukan PIS
- Bank Raya Bukukan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan I/2024
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta