Maskapai Dideadline Setahun, Syarat Kepemilikan Pesawat
Rabu, 04 Januari 2012 – 18:28 WIB
Dalam UU No. 1 Tahun 2009 pemerintah memberikan waktu selama tiga tahun kepada maskapai penerbangan untuk mengoperasional 10 pesawat, lima diantaranya milik dan sisanya berstatus sewa. Hingga kini, Ditjen Perhubungan Udara masih belum memberikan penjelasan berapa perusahaan yang sudah memenuhi ketentuan tersebut dan berapa yang belum memenuhi. Justru yang muncul adalah opsi untuk memberikan kesempatan selama satu tahun lagi kepada maskapai dengan melampiri bussines plan, dan pengawasannya berupa keseriusan maskapai.
“Intinya kita melihat seberapa serius mereka memenuhi aturan tersebut setelah kita berikan waktu tambahan,” pungkasnya.(Esy/jpnn)
JAKARTA-Kementerian Perhubungan memberikan tenggat waktu satu tahun kepada maskapai penerbangan terkait dengan kewajiban batas minimal pengoperasian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Tahun Holding Ultra Mikro, Nasabah PNM Rasakan Manfaat Inklusi Keuangan
- Bukan Hanya Kompetisi Olahraga, PON XXI Turut Menggerakkan Sektor Ekonomi Lokal
- PIS Raih 4 Penghargaan di Ajang Marketeers Editor's Choice Award 2024
- Jasa Raharja & Stakeholder Terkait Teken Deklarasi, Dukung Optimalisasi Pengelolaan Pajak
- Inilah Momen Pelita Air Terbang Perdana Gunakan SAF di Bali International Air Show 2024
- CEO Inerco Perjuangkan Perhitungan TKDN Memihak Produsen Pipa Baja Seamless Dalam Negeri