Maskapai Dideadline Setahun, Syarat Kepemilikan Pesawat
Rabu, 04 Januari 2012 – 18:28 WIB

Maskapai Dideadline Setahun, Syarat Kepemilikan Pesawat
Dalam UU No. 1 Tahun 2009 pemerintah memberikan waktu selama tiga tahun kepada maskapai penerbangan untuk mengoperasional 10 pesawat, lima diantaranya milik dan sisanya berstatus sewa. Hingga kini, Ditjen Perhubungan Udara masih belum memberikan penjelasan berapa perusahaan yang sudah memenuhi ketentuan tersebut dan berapa yang belum memenuhi. Justru yang muncul adalah opsi untuk memberikan kesempatan selama satu tahun lagi kepada maskapai dengan melampiri bussines plan, dan pengawasannya berupa keseriusan maskapai.
“Intinya kita melihat seberapa serius mereka memenuhi aturan tersebut setelah kita berikan waktu tambahan,” pungkasnya.(Esy/jpnn)
JAKARTA-Kementerian Perhubungan memberikan tenggat waktu satu tahun kepada maskapai penerbangan terkait dengan kewajiban batas minimal pengoperasian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam, UBS, & Galeri24 Hari Ini Turun Tipis, Cek nih Daftarnya
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- 959 Unit Begawan Apartemen Milik PPRO Ludes Terjual
- Selamat, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2025
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global