Pejabat dan ASN Daerah Ini Dilarang Terima Parsel Lebaran, Sanksinya Berat
Rabu, 05 April 2023 – 09:47 WIB
Soal pengawasan, Pemkot Mataram segera mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari surat edaran dari KPK tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait dengan hari raya.
"Untuk pemberian sanksi akan diberikan sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Evi yang juga Asisten III Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kota Mataram.
Menurut Evi, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Mataram sudah mendapatkan sosialisasi tentang gratifikasi dan korupsi dari KPK pada awal Maret 2023.
"Sosialisasi tentang gratifikasi dan korupsi itulah yang akan kami ingatkan kembali kepada pejabat agar tidak menerima parsel," katanya.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Plt Sekda Kota Mataram Baiq Evi Ganevia mengingatkan ASN dan pejabat daerah itu soal larangan terima parsel Lebaran. Ancaman sanksinya berat ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok