Pejabat di Sulsel Jadi Tersangka Netralitas ASN Pada Pilkada 2024
jpnn.com - MAKASSAR - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024 menetapkan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tersangka.
Pejabat dimaksud yakni Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sulsel Samsat I Makassar Yarham Yasmin.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia diduga mengkampanyekan pasang calon kepala daerah Pilkada serentak 2024.
"Sudah rapat pembahasan dan sudah tingkatkan statusya sebagai tersangka, kemudian kami akan melakukan rapat ke Sentra Gakkumdu dulu," ujar Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel Rachmat Hidayat, di Makassar Minggu (20/10).
Penetapan tersangka berkaitan dengan fotonya bersama dua orang ASN lainnya viral di media sosial.
Mereka berpose menunjukkan dua jari sembari memegang brosur pasangan calon Gubernur dan Wakil gubernur Sulsel nomor urut dua, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi pada 27 September 2024.
Setelah penetapan tersangka maka langkah selanjutnya akan dilaksanakan rapat pembahasan ketiga untuk penentuan keputusan berikutnya.
Sedangkan untuk kedua orang diketahui merupakan ASN yang ikut berfoto statusnya masih saksi. Kendati demikian penyidik tentu akan mengembangkan kasus dugaan pelanggaran tersebut.
Seorang pejabat di Sulawesi Selatan ditetapkan jadi tersangka netralitas ASN pada Pilkada 2024.
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Prabowo Sebut Pilkada Mahal, Sultan: Sistem Politik Kita Perlu Disempurnakan
- Lanny Jaya Rusuh, Seorang Polisi Tewas
- Hasil Penelitian soal Kecurangan di Pilkada 2024 Ungkap Cawe-Cawe Partai Cokelat
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi