Pejabat Dilarang Kampanye Tanpa Izin Cuti

Pejabat Dilarang Kampanye Tanpa Izin Cuti
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pejabat daerah dilarang berkampanye untuk memenangkan kandidat yang didukungnya tanpa izin cuti resmi. Bawaslu juga harus memeriksa izin kampanye sang pejabat, apakah benar sudah mendapat persetujuan pimpinan atau tidak.

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw di Jakarta, Selasa (15/11).

Titi mengatakan, semua pejabat daerah harus meminta izin cuti secara resmi kalau ingin berkampanye untuk memenangkan jagoannya. Itu sudah diatur dalam undang-undang (UU).

Tetapi kalau ada pejabat yang ikut kampanye tetapi tidak mengajukan izin cuti, maka sangat disayangkan, karena hal itu jelas melanggar Pasal (2) UU No 10 Tahun 2016.

Dalam ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, kepala desa, lurah perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan.

Di ayat (2) disebutkan, “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Nah kalau sesuai Pasal 70 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016, sepanjang dia mendapat izin resmi, maka si pejabat itu dibolehkan ikut kampanye,” katanya.

Kalau sang pejabat turun kampanye tanpa mengantongi surat cuti, maka menurut Pasal 189 UU No 10 Tahun 2016, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

JAKARTA - Pejabat daerah dilarang berkampanye untuk memenangkan kandidat yang didukungnya tanpa izin cuti resmi. Bawaslu juga harus memeriksa izin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News