Pejabat Kemendikbudristek Bicara PTM Terbatas, Pakai Kata Diskrisi
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama instansi terkait memberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2. Diskresi berupa penyesuaian pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti menegaskan peran pemerintah daerah melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM terbatas sangat penting.
Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah pertama, memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan.
Kedua, pelaksanaan surveillance terhadap kasus konfirmasi Covid-19 dan surveillance perilaku kepatuhan terhadap prokes.
Ketiga, percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Keempat, memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveillance pakar epidemiologi sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri.
"Pemberlakuan PTM terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB 4 Menteri," ujar Sesjen Suharti dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (3/2).
Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM.
Penyesuaian lainnya yang disepakati Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua yang menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pejabat Kemendikbudristek memberikan pernyataan tegas kepada Pemda soal PTM terbatas.
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Kemendikbudristek Dukung Penuh Film Biopik Ki Hadjar Dewantara
- Kemendikbudristek Buka Magang di Industri untuk Instruktur Barista dan Otomotif 2024
- Wakil Ketua MPR Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Konsisten Dilakukan
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi