Pejabat Kemendikbudristek Bicara PTM Terbatas, Pakai Kata Diskrisi
Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM terbatas bagi daerah PPKM level 2, Sesjen Kemendikbudristek juga menekankan konsistensi dan pendekatan nondiskriminasi.
"Ini perlu menjadi dasar kita bersama. Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus," ucapnya.
Oleh karenanya, sambung Suharti, bila sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, Kemendikbudristek berharap PTM terbatas bisa juga diperlakukan sama. Sebab, pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya.
Suharti berharap pemerintah daerah bisa bersama-sama menjaga anak-anak agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19.
"Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB 4 Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah," pungkas Sesjen Suharti.(esy/jpnn)
Pejabat Kemendikbudristek memberikan pernyataan tegas kepada Pemda soal PTM terbatas.
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad
- TELU: Menemukan Kearifan, Memahami Kekayaan Budaya Bali
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- Pendaftaran KILA 2024 hingga 31 Mei 2024, Kemendikbudristek Gencarkan Sosialisasi
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengangkatan PPPK 2024 Fokus untuk Penyelesaian Honorer, P1 Swasta Kejepit
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham