Pejabat Kemendikbudristek: Gajii PPPK Guru di DAU 2021 Belum Dikembalikan Daerah

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan dana gaji PPPK 2021 masih tertahan di daerah.
Anggaran yang sudah dialokasikan Kementerian Keuangan di dana alokasi umum atau DAU 2021 tidak terpakai sama sekali.
"Jadi, ada dana gaji 173.952 PPPK guru tahap 1 yang sudah ditransfer ke daerah lewat DAU 2021," kata Dirjen Iwan, dalam rapat dengar pendapat Panja Formasi GTK PPPK 2022 Komisi X DPR RI, Senin (11/4).
Dana PPPK guru tahap 1 tersebut, lanjutnya, belum dikembalikan Pemda ke pusat. Anggaran gaji PPPK itu sifatnya khusus sehingga tidak bisa digunakan untuk kegiatan lainnya.
Dengan fakta tersebut, Iwan menegaskan, seharusnya pemerintah daerah tidak memperlambat proses pengangkatan para guru yang sudah lulus PPPK.
"Dananya kan ada, mengapa Pemda enggak cepat-cepat mengusulkan NIP PPPK gurunya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses," ucapnya.
Adanya split anggaran gaji PPPK di DAU 2021, tambah Iwan, seharusnya Pemda tidak perlu berpikir keras lagi.
Walaupun gaji PPPK ini ditransfer bersama dana lainnya di DAU, tetapi tidak bisa digunakan semaunya. Artinya, gaji PPPK ini dibuat spesifik. (esy/jpnn)
Pejabat Kemendikbudristek mengungkapkan gaji PPPK guru di DAU 2021 belum dikembalikan daerah ke pusat.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Konsolidasi Nasional 2025, Mendikdasmen Ungkap Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan Guru
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- Megap-megap, Ada Pemda Meminta Seleksi PPPK Tahap 2 Tidak Dilanjutkan
- Banyak Aduan Penempatan PPPK Guru di Jateng, Ini Solusinya
- Kabar Gembira, Bulan Depan PPPK 2024 Menerima Gaji Perdana