Pejabat Pemko Batam dan Kontraktor Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional

Pejabat Pemko Batam dan Kontraktor Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional
Kajari Batam Yusron.

jpnn.com - BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, menetapkan salah satu pejabat Pemko Batam dan direktur perusahaan pemenang tender pengadaan lampu hias MTQ Nasional bernilai Rp 1,6 miliar sebagai tersangka dugaan korupsi. 

Keduanya yakni Indra Helmi, Kabid Program Perkotaan Dinas Tata Kota (Distako) Batam. Saat pengadaan Indra Helmi menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Revarizal, Direktur CV Mustika Raja yang menjadi rekanan karena memenangkan tender pengadaan lampu hias senilai Rp 1.418.318.000.

Kajari Batam Yusron mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Maret lalu. Dimana jaksa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Kita menetapkan dua orang tersangka IH dan RR. Peningkatan status mereka dari saksi menjadi tersangka kita putuskan tanggal 3 Maret lalu, setelah penyidik melakukan ekspos perkara," kata Yusron kepada wartawan di aula lantai 3 Kejari Batam, kemarin.

Dilanjutkanya, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a dan b ayat 2 dan ayat 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.  Atau subsidair pasal 3 jo pasal  18 ayat 1 huruf a dan b ayat 2 dan ayat 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan terancam hukuman diatas empat tahun.

"Meski sudah ada dua tersangka, namun tak menutup kemungkinan penetapan tersangka lainnya. Apalagi kasus ini masih tahap penyidikan," jelas Yusron.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Tengku Firdaus mengaku pihaknya belum bisa mengumumkan secara resmi berapa kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Sebab, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menentukan nilai pasti kerugian negara dalam pagu anggaran Rp 1,6 miliar.

"Secara informal kita sudah dapat temukan. Namun domain pastinya atas pokok perkara sedang dihitung BPKP. Jadi kita belum bisa sampaikan berapa nilainya," jelas Firdaus.

BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, menetapkan salah satu pejabat Pemko Batam dan direktur perusahaan pemenang tender pengadaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News