Pejabat Pemko Batam dan Kontraktor Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional

Pejabat Pemko Batam dan Kontraktor Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional
Kajari Batam Yusron.

Menurut dia, hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya menemukan indikasi markup harga atas pengadaan lampu hias tersebut. Apalagi ketika melihat merek lampu yang digunakan jauh berbeda dengan merek yang diajukan dalam pagu anggaran.

"Untuk sementara, modusnya mark up harga. Tapi sampai sekarang kita masih mencari indikasi lainnya yang digunakan tersangka," sebut Firdaus.

Firdaus mengaku dirinya sempat mendengar bahwa panitia pengadaan mendapat sponsor atau bantuan untuk lampu hias, meski anggaran sudah ada.

"Saat demo kemarin, mahasiswa juga bilang kalau pengadaan lampu itu ada sponsor. Namun hingga kini kita belum dapat datanya. Dan saya juga berharap, jika ada pihak yang memang mengetahui atas sponsor tersebut silahkan lapor kekita," kata Firdaus. 

Dilanjutkanya, meski sudah berstatus tersangka, keduanya belum ditahan. Alasanya, selama proses pemeriksaan sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka Indra dan Revalizal cukup kooperatif. Namun, penyidik telah melakukan pencekalan agar kedua tersangka tak dapat berpergian keluar negeri.

"Kita tak akan disparitas atau perlakuan khusus untuk tersangka ini. Semuanya sama saja. Dan pencekalan dilakukan sejak status tersangka kita tetapkan," sebut Firdaus.

Selain itu, Firdaus mengatakan proses penyidikan atas status tersangka Indra Helmi dan Revalizal tetap berlanjut. Minggu depan pihaknya berencana memeriksa lima saksi lagi.

"Sampai saat ini sudah ada 12 saksi yang kita periksa. Namun Senin depan saksi lainnya akan kita panggil dan periksa," ujar Firdaus.

BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, menetapkan salah satu pejabat Pemko Batam dan direktur perusahaan pemenang tender pengadaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News