Pejabat Teras Pemkab Mimika Jadi Saksi di Kasus Video Mesum Oknum Tokoh Masyarakat
Jumat, 25 September 2020 – 22:30 WIB
Pada 18 September lalu penyidik telah melimpahkan berkas tersangka AZHB alias Ida ke Kejaksaan Tinggi Papua.
Atas perbuatannya itu, AZHB alias Ida dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (antara/jpnn)
Perkembangan kasus video mesum oknum tokoh masyarakat di Mimika sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 6 saksi, salah satunya pejabat teras Pemkab Mimika.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- Polda Papua Ungkap Dalang Penyerangan Polsek, Siapa?
- Mencekam, Kantor dan Rumah Dinas Polsek Homeyo Diserang, 1 Warga Meninggal
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
- 2 Anggota KKB Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Dooor! Dooor!