Pekan Depan, Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU

Pekan Depan, Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Ricardo/JPNN

Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus dugaan TPPU oleh Panji Gumilang.

Dari hasil koordinasi dan analisis transaksi dengan sejumlah pihak terkait, didapati dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tidak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh Panji Gumilang.

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang telah ditetapkan tersangka penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 1 Agustus.

Seusai menetapkan tersangka, penyidik lalu melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus mendatang. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Bareskrim Polri bakal memeriksa pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dalam kasus TPPU, pekan depan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News