Pekerja Ilegal Tiongkok Masuk Papua

Pekerja Ilegal Tiongkok Masuk Papua
Paspor tenaga kerja asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

Taufik memita Imigrasi juga lebih meningkatkan perannya dalam memberikan izin kepada warga negara asing masuk ke wilayah Indonesia.

Di menegaskan jika dokumennya tidak lengkap, harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jika memang dokumen mereka tidak sesuai dan tidak lengkap saya rasa Imigrasi bisa mengambil tindakan tegas, salah satunya deportasi,” kata wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN), itu.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Jesaja Samuel Enock di Timika, Senin (11/6/2018), mengatakan dugaan adanya seratusan WN Tiongkok yang bekerja ilegal di perusahaan tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire itu diketahui berdasarkan laporan masyarakat, terutama dewan adat setempat.

“Bukan puluhan orang saja, bisa sampai ratusan orang. Ini sudah berlangsung lama tanpa ada pengawasan,” kata Samuel.

Bersama lima personel tim pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Tembagapura, Samuel mendatangi empat lokasi tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire mulai Jumat (8/6).

Mereka menemukan sejumlah WN Tiongkok bekerja di lokasi itu.

Empat lokasi tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire tersebut terletak di Kilometer 70, Kilometer 52, Kilometer 38 dan Kilometer 30 ruas Jalan Trans Nabire-Enarotali Paniai.

Ratusan pekerja ilegal dari Tiongkok disinyalir bekerja di perusahaan tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News