Pekerja Korban KKB di Papua Dapat Pertanggungan BPJAMSOSTEK, Alhamdulillah
Selasa, 19 Juli 2022 – 22:01 WIB
"Kepesertaan BPU seperti yang dimiliki oleh Bapak Hasdin tersebut bisa diikuti dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu hanya Rp 16.800 per bulan,” kata Erfan.
Asumsinya, penghasilan per bulan peserta adalah Rp 1 juta. Peserta mendapatkan dua perlindungan dasar, yaitu JKK dan JKM.
”Dengan iuran yang semurah itu, yang bahkan lebih murah dari sebungkus rokok, tetapi peserta berhak untuk mendapatkan sederet manfaat program Jamsostek," pungkas Erfan Kurniawan. (esy/jpnn)
BPJAMSOSTEK memastikan akan menanggung seluruh biaya perawatan peserta yang menjadi korban, hingga sembuh tanpa batas biaya.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Kerja Berulang, Gunhar Minta Investigasi Menyeluruh di PT IMIP Morowali
- Kemnaker Terus Tingkatkan Kompetensi Ahli K3 untuk Menekan Kecelakaan Kerja
- Crane Proyek Girder Flyover Bantaian Ambruk, Timpa KA Babaranjang
- BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan untuk 44 Petugas Pemilu 2024 Meninggal & Kecelakaan Kerja
- Jasa Raharja Catat Fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas Turun 3,41 Persen
- Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp 36 Juta, Kalau Sakit Sebegini