Pekerja Rusia Ilegal Bangun Rel Kereta di Kalimantan

Pekerja Rusia Ilegal Bangun Rel Kereta di Kalimantan
Paspor

jpnn.com, KATINGAN - Pembangunan rel kereta api di Kabupaten Katingan, Kalteng, mendadak menjadi sorotan warga.

Selain soal perizinan yang terus dipertanyakan, rupanya, pembangunan rel di areal PT SUS itu mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) secara ilegal.

Buktinya, ada dua TKA yang bernama Alexander Shtyrev dan German yang bekerja di proyek tersebut.

Dua warga Rusia itu terjaring dalam operasi tim gabungan Imigrasi Sampit dan Badan Kesbangpol Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Katingan Akhmad Munthu menjelaskan, dua TKA tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran masuk dan bekerja di wilayah Kabupaten Katingan.

Alexander Shtyrev memang memiliki visa kerja, tetapi tidak melapor kepada kantor imigrasi.

Sementara itu, German hanya mengantongi paspor kunjungan atau wisatawan, tetapi menjadi tenaga kerja di lapangan.

''Jadi, mereka bekerja di wilayah kita secara ilegal. Alexander bekerja sejak Januari 2017 dan German baru beberapa hari. Kemarin saat penertiban, mereka diamankan pihak imigrasi,'' kata Munthu.

Pembangunan rel kereta api di Kabupaten Katingan, Kalteng, mendadak menjadi sorotan warga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News