Pekerja yang Belum Menerima THR Natal Bisa Mengadu ke Posko Ini

Pekerja yang Belum Menerima THR Natal Bisa Mengadu ke Posko Ini
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara, pekerja yang bekerja di bawah satu tahun THR-nya dibayarkan secara proporsional dengan perhitungan lama bekerja dikalikan dengan besaran gaji dan dibagi 12 bulan.

"Kalau di Kota Manado pembayaran THR berdasarkan Upah Minimum Kota atau UMK, sementara di kabupaten lainnya menggunakan UMP," katanya.(antara/jpnn)

Setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib membayarkan THR seperti yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News