Pekerjaan Rumah Kepolisian dan Jokowi Setelah Djoko Tjandra Tertangkap

Pekerjaan Rumah Kepolisian dan Jokowi Setelah Djoko Tjandra Tertangkap
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat beberapa pekerjaan rumah lembaga negara setelah buronan kelas kakap sekaligus terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra ditangkap kepolisian, Kamis (30/7).

Misalnya dari sisi kepolisian, institusi itu harus mengembangkan terkait adanya kemungkinan petinggi Korps Bhayangkara lain yang juga terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra.

Selain itu, Polri harus segera menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka atas dugaan menggunakan surat palsu untuk kepentingan tertentu sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Adapun poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri.

"Polri harus segera berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra atau pun advokatnya terhadap pihak-pihak yang membantu pelariannya selama ini," ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Jumat (31/7).

Sementara itu, pekerjaan rumah Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah tertangkapnya Djoko Tjandra yakni mengevaluasi kinerja dari Tim Eksekutor pencarian buronan. Sebab, tim tersebut gagal meringkus Djoko Tjandra.

Selain itu, Kejagung juga harus mendalami terkait kepentingan atau motif dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari ketika menemui Djoko Tjandra.

Jika ada aliran dana dari Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki, sudah selayaknya kejaksaan berkoordinasi dengan KPK untuk dapat memproses hukum atas sangkaan tindak pidana suap dan obstruction of justice.

ICW mencatat beberapa pekerjaan rumah lembaga negara setelah penangkapan Djoko Tjandra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News