Pekerjaan Rumah Kepolisian dan Jokowi Setelah Djoko Tjandra Tertangkap

Pekerjaan Rumah Kepolisian dan Jokowi Setelah Djoko Tjandra Tertangkap
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

"Tak hanya itu, ICW juga mendesak agar Korps Adhyaksa segera memberhentikan yang bersangkutan sebagai Jaksa di Kejagung," beber Kurnia.

Kemudian ICW juga mencatat pekerjaan rumah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah harus segera berkoordinasi, baik dengan kepolisian atau kejaksaan untuk dapat menangani dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Djoko Tjandra atau pun advokatnya serta dugaan obstruction of justice.

"Dari sisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ICW mendesak agar DPR segera mengajukan hak angket terhadap lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pelarian dari Djoko Tjandra, yakni kepolisian, Kejagung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Intelejen Negara," beber Kurnia.

Terakhir ICW juga mencatat pekerjaan rumah Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah penangkapan Djoko Tjandra.

Presiden Jokowi bisa mengevaluasi kinerja kepolisian, kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, serta BIN atas pelarian Djoko Tjandra selama ini.

"Sebab, jika tidak ada evaluasi mendalam, tidak menutup kemungkinan di masa mendatang buronan korupsi lainnya akan melakukan tindakan serupa dengan yang dilakukan Djoko Tjandra," beber Kurnia. (mg10/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

ICW mencatat beberapa pekerjaan rumah lembaga negara setelah penangkapan Djoko Tjandra.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News