Pekerjakan ABG, Pemilik Panti Pijat Dibui

Pekerjakan ABG, Pemilik Panti Pijat Dibui
Pekerjakan ABG, Pemilik Panti Pijat Dibui
“Kita masih mendalami kasus ini. Untuk sementara kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni mempekerjakan anak di bawah umur. Masalah trafficking masih kita selidiki, karena ketiganya belum melayani aktivitas seksual,” ungkapnya.

Modusnya, pengelola panti pijat terlebih dahulu memesan perempuan muda kepada relasinya di Jawa Barat untuk dipekerjakan di panti pijat. Diungkapkannya, RS, PP, dan SM sampai di Jambi pada Selasa (5/6), minggu lalu dan langsung mengikuti pelatihan. Sehari setelah itu, ketiganya dipekerjakan sebagai pemijat.

Untuk menghindari pemeriksaan petugas kepolisian, terhadap RS, PP dan SM dibuatkan identitas (KTP) palsu. Dalam identitas terbarunya yang dipalsukan, RS berganti nama menjadi Ade, PP menjadi Keke dan SM menjadi Indah.

Sambungnya, sesuai identitas yang dipalsukan tersebut, umur ketiganya dituakan 10 tahun. Padahal, mereka rata-rata berumur 15 tahun. “Kita masih menyelidiki pihak yang mengeluarkan identitas tersebut,” ujarnya.

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jambi mengamankan AA (42), seorang pengelola panti pijat di Kawasan Jelutung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News