Pekerjakan Anak, Izin Perusahaan Bakal Dicabut
Rabu, 12 Juni 2013 – 23:36 WIB
Bila perusahaan itu tetap memaksakan pekerja anak untuk bekerja, maka Muhaimin menegaskan pihaknya tidak segan-segan akan melakukan pencabutan ijin kerja dan penindakan hukum secara pidana.
Baca Juga:
“Para pengusaha dan para orangtua harus tahu bahwa dalam UU Perlindungan Anak mempekerjakan anak di bawah umur dilarang, sanksinya pidana," tegas Muhaimin.
Dicontohkannya, perusahaan kuali di Tangerang yang mempekerjakan pekerja anak telah dituntut atas pelanggaran UU Ketenagakerjaan karena mempekerjakan anak pada bentuk pekerjaan terburuk dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal 500 juta.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menyiapkan 2.384 pengawas ketenaga kerjaan di pusat dan daerah untuk mempercepat penarikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar