Pekerjakan Anak, Izin Perusahaan Bakal Dicabut

Pekerjakan Anak, Izin Perusahaan Bakal Dicabut
Pekerjakan Anak, Izin Perusahaan Bakal Dicabut
Bila perusahaan itu tetap memaksakan pekerja anak untuk bekerja, maka Muhaimin menegaskan pihaknya tidak segan-segan akan melakukan pencabutan ijin kerja dan penindakan hukum secara pidana.

“Para pengusaha dan para orangtua harus tahu bahwa dalam UU Perlindungan Anak mempekerjakan anak di bawah umur dilarang, sanksinya pidana," tegas Muhaimin.

Dicontohkannya, perusahaan kuali di Tangerang yang mempekerjakan pekerja anak telah dituntut atas pelanggaran UU Ketenagakerjaan karena mempekerjakan anak pada bentuk pekerjaan terburuk dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal 500 juta.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menyiapkan 2.384 pengawas ketenaga kerjaan di pusat dan daerah untuk mempercepat penarikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News