Pelajar di Surabaya Dibacok Kepalanya Saat Jemput Pacar, Ada yang Kenal Pelaku?
Jumat, 23 Desember 2022 – 17:21 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” ucap Iptu Yogi. (mcr23/jpnn)
Peristiwa pembacokan pelajar Surabaya terjadi Rabu (21/12) lalu. Korban harus dirawat di rumah sakit.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Dampak Revolusi Gadget di Kalangan Pelajar
- Eri Cahyadi: PPPK Jangan Sikut-sikutan, Jangan Rebutan Jabatan
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa