Pelajar di Surabaya Dibacok Kepalanya Saat Jemput Pacar, Ada yang Kenal Pelaku?
Jumat, 23 Desember 2022 – 17:21 WIB

DFN (32) pelaku pembacokan pelajar di Surabaya. Foto Polsek Tambaksari
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” ucap Iptu Yogi. (mcr23/jpnn)
Peristiwa pembacokan pelajar Surabaya terjadi Rabu (21/12) lalu. Korban harus dirawat di rumah sakit.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Soal Program Kirim Pelajar Bermasalah ke Barak, Dasco: Harus Dikaji Dahulu
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Jasad Bocah Diduga Korban Terkaman Buaya Ditemukan di Sungai Sangatta
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK