Pelajar di Surabaya Dibacok Kepalanya Saat Jemput Pacar, Ada yang Kenal Pelaku?

Pelajar di Surabaya Dibacok Kepalanya Saat Jemput Pacar, Ada yang Kenal Pelaku?
DFN (32) pelaku pembacokan pelajar di Surabaya. Foto Polsek Tambaksari

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” ucap Iptu Yogi. (mcr23/jpnn)

Peristiwa pembacokan pelajar Surabaya terjadi Rabu (21/12) lalu. Korban harus dirawat di rumah sakit.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News