Pelajar yang Menabrak Kompol Anggi Siahaan Bakal Dijerat Pasal Ini
Senin, 07 Februari 2022 – 21:02 WIB
Baca Juga: TS Ajak Siswi SMP Masuk Kamar Indekos, Lalu Digilir Bersama Teman, Begini Kronologinya
Pelajar tersebut nekat menabrak Kasi BPKB Ditlantas Polda Sultra itu ketika dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan SIM-nya.(mcr6/jpnn)
Pelajar MS (16) yang menabrak Kompol Anggi Siahaan bakal dijerat Pasal 213 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara
Redaktur : Budi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
BERITA TERKAIT
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman
- Begal Bermodus Pecah Ban Beraksi, Mak-Mak di Kendari Tewas Bersimbah Darah, Waspadalah
- 2 Wanita Pengeroyok Pelajar di Kendari Ditahan
- Pembacok Aipda D Ditangkap di Konawe Selatan, Terancam 10 Tahun Penjara