Pelajar yang Menabrak Kompol Anggi Siahaan Ditetapkan sebagai Tersangka
jpnn.com, KENDARI - Seorang pelajar berinisial MS (16) yang menabrak Kompol Anggi Siahaan ditetapkan sebagai tersangka.
Pengemudi Honda City itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian.
Informasi tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra AKBP Rony Syahendra saat dikonfirmasi awak media JPNN.com.
"Sudah tersangka," ucap AKBP Rony melalui telepon seluler, Rabu (9/2).
Rony mengatakan MS disangkakan dengan Pasal 312 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas.
"Karena masih di bawah umur dan ancaman di bawah empat tahun, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, tetapi dikenakan wajib lapor saja," ungkapnya.
Diketahui, Kompol Anggi Siahaan ditabrak mobil Honda City di Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, terekam CCTV pada Kamis (3/2).
Pengendara yang menabrak Kompol Anggi itu merupakan seorang pelajar berinisial MS. (mcr6/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
MS telah ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak oknum perwira polisi Kompol Anggi
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien