Pelaksana PSU di Manokwari Bukan Petugas Sebelumnya

Seperti diketahui, Bawaslu Manokwari memberikan rekomendasi PSU di TPS 009, Sanggeng pada Senin (2/12).
Rekomendasi PSU dikarenakan pada TPS tersebut ada anak kecil umur 12 tahun belum menikah yang mencoblos menggunakan surat C pemberitahuan kakaknya yang sedang sakit.
Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Manokwari terhadap petugas KPPS, orang tua anak dan pengawas TPS, ternyata anak tersebut bisa mencoblos karena mendapatkan surat C pemberitahuan dari petugas KPPS di TPS.
Secara prosedural pelaksanaan pencoblosan di TPS 009 sudah salah yang menyebabkan anak umur 12 tahun bisa masuk ke TPS tanpa ada verifikasi.
Kasus tersebut sudah layak untuk PSU karena berdasarkan UU Pemilu, indikator untuk PSU diantaranya KPPS merusak surat suara, pemilih mencoblos beberapa kali di TPS, dan pemilih yang tidak terdaftar di DPT menggunakan hak orang lain. (Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pelaksana pemungutan suara ulang (PSU) di Manokwari, Papua Barat bukan petugas yang ada di lapangan sebelumnya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Anggaran PSU Kabupaten Tasikmalaya Cair, KPU Jabar Mengingatkan Ini