Pasti Indonesia Laporkan Paslon Orideko-Mansyur ke Bawaslu RI

jpnn.com - JAKARTA - Pasti Indonesia melaporkan pasangan calon bupati- calon wakil Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam-Mansyur Syahdan (ORMAS) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat di Jakarta.
Pasti Indonesia juga melayangkan pengaduan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), atas dugaan ketidaknetralan oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada Raja Ampat.
Menurut Wakil Direktur Pasti Indonesia Emil Hindom pengaduan dilayangkan atas dugaan penggiringan opini yang dilakukan paslon nomor urut 1.
Mereka mendeklarasikan diri sebagai pemenang Pilkada 2024 berdasarkan hasil perhitungan cepat internal.
"Kami menduga ada upaya penggiringan opini yang dilakukan, pasalnya deklarasi kemenangan ORMAS hanya berdasarkan hasil hitung cepat internal mereka, bukan berdasarkan hitung cepat lembaga independen," ujar Hindom dalam keterangannya, Selasa (3/12).
Sementara itu terkait pengaduan ke KemenPAN-RB, Hindom mengatakan dilakukan pada Senin (2/12) kemarin sebagai upaya mewujudkan pilkada yang jujur dan adil, yaitu tetap menjaga netralitas ASN, TNI dan POLRI.
"Kami melihat dengan kasat mata salah satu oknum ASN di Kabupaten Raja Ampat yang kami duga melakukan keberpihakan kepada salah satu paslon," ucapnya.
Hindom mengaku memiliki rekaman berdurasi 57 detik yang diduga berisi suara oknum dimaksud, yang disebut mencederai prinsip-prinsip netralitas ASN.
Pasti Indonesia melaporkan pasangan calon kepala daerah Raja Ampat Orideko-Mansyur ke Bawaslu RI
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini