Pelaksanaan Pendaftaran PPPK Tunggu SK Bupati

 Pelaksanaan Pendaftaran PPPK Tunggu SK Bupati
Informasi Pendaftaran PPPK bisa dilihat di portal SSCASN. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Kalau ketentuan pusat 10 Februari besok sudah bisa daftar. Namun, kami masih menunggu tanda tangan bupati," ujarnya.

Menurut dia, PPPK harus melalui keputusan bupati. Sebab, penggajiannya menggunakan anggaran daerah. "Yang jelas ini kami sudah kirim verifikasi kepada pusat soal formasi. Untuk pelaksanaanya tunggu bupati," imbuhnya.

Meski nanti hanya dilakukan tes seleksi kompetensi dasar (SKD), Nadlif berpesan agar peserta PPPK tetap harus siap-siap. Sebab, jika tidak lolos tes SKD, berarti peserta gagal.

Nadlif juga belum menerima ketetapan passing grade. "Bisa jadi, penentuan passing grade dilakukan setelah selesai tes SKD. Ini kemungkinan," ujarnya. (son/c25/dio/jpnn)


Menurut jadwal ketentuan dari pemerintah pusat pendaftaran PPPK pada 10 Februari tapi masih menunggu SK Bupati.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News