Pelaksanaan UU Otsus di Papua Belum Maksimal

Pelaksanaan UU Otsus di Papua Belum Maksimal
Pelaksanaan UU Otsus di Papua Belum Maksimal
"Sehingga pengaturan pembagian besaran yang didistribusikan pemprov ke kabupaten/kota, belum dilakukan secara proporsional,” ujar Djohermansyah dalam evaluasi refleksi sebelas tahun pelaksanaan UU Otsus di Jakarta, Rabu (12/12).

Akibatnya, realisasi pembangunan baik di Papua maupun Papua Barat, belum berjalan maksimal. Hal ini ditandai masih tetap tingginya angka kemiskinan. Untuk Papua misalnya, dari 2,8 juta jiwa penduduk yang ada, tercatat 31,98 persen diantaranya merupakan penduduk miskin. Sementara dari 760 ribu penduduk Papua Barat, 28,53 persennya penduduk miskin.

“Jumlah persentase kemiskinan di Papua ini masih jauh lebih tinggi dari persentase penduduk miskin nasional yang hanya 12,49 persen,” ujarnya.

Untuk itu guna memercepat kemajuan di Papua, pemerintah menurut Djohermansyah, perlu segera diambil langkah kebijakan. Diantaranya melakukan Penyusunan Peraturan Mendagri tentang pemberian perimbangan pengalokasian dana Otsus di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sebagai pedoman dalam penyusunan Perdasus Provinsi dan Perda Kabupaten/kota.

JAKARTA — Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, menilai, belum ditetapkannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News