Pelaksanaan UU Otsus di Papua Belum Maksimal
Rabu, 12 Desember 2012 – 20:19 WIB

Pelaksanaan UU Otsus di Papua Belum Maksimal
“Juga perlu adanya Perdasus tentang pembagian dan pengelolaan penerimaan, dalam rangka pelaksanaan Otsus antara Provinsi dan Kabupaten/kota, sebagai dasar hukum yang jelas untuk menjadi acuan. Juga perlu adanya pengawasan dalam bentuk monitoring dan evaluasi yang lebih efektif dan efisien, sehingga dana otsus diperuntukkan sesuai dengan harapan,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA — Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, menilai, belum ditetapkannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap