Pelaksanaan UU Otsus di Papua Belum Maksimal
Rabu, 12 Desember 2012 – 20:19 WIB
“Juga perlu adanya Perdasus tentang pembagian dan pengelolaan penerimaan, dalam rangka pelaksanaan Otsus antara Provinsi dan Kabupaten/kota, sebagai dasar hukum yang jelas untuk menjadi acuan. Juga perlu adanya pengawasan dalam bentuk monitoring dan evaluasi yang lebih efektif dan efisien, sehingga dana otsus diperuntukkan sesuai dengan harapan,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA — Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, menilai, belum ditetapkannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian