Pelaksanaan UU Otsus di Papua Belum Maksimal

Pelaksanaan UU Otsus di Papua Belum Maksimal
Pelaksanaan UU Otsus di Papua Belum Maksimal
“Juga perlu adanya Perdasus tentang pembagian dan pengelolaan penerimaan, dalam rangka pelaksanaan Otsus antara Provinsi dan Kabupaten/kota, sebagai dasar hukum yang jelas untuk menjadi acuan. Juga perlu adanya pengawasan dalam bentuk monitoring dan evaluasi yang lebih efektif dan efisien, sehingga dana otsus diperuntukkan sesuai dengan harapan,” katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA — Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, menilai, belum ditetapkannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News