Pelaku Dibekuk Setelah Lacak Via Gmail

Pelaku Dibekuk Setelah Lacak Via Gmail
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke polisi. Berdasar laporan polisi kemudian melaksanakan penyelidikan di Jalan Tegal Wangi II, Gang Ratna Sari Sesetan, Denpasar Selatan.

Dari penyelidikan itu, hanya dalam waktu beberapa jam, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kosannya, di Jalan Tegal Wangi II gang Ratna Sari, Nomor 24, kamar nomor 27, Denpasar Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Hadimastika, membenarkan telah menangkap pelaku. "Benar kami sudah menangkap pelaku," terangnya singkat.

Dari interogasi kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Hp Xiomi Max 2 No Hp 085903677007, sebuah Hp Oppo F5 dan uang Rp 450.000 milik korban.(rb/mar/mus/JPR)


Pria 34 tahun ini ditangkap di kosannya di Jalan Tegal Wangi II Gang Ratna Sari, Nomor 24, kamar nomor 27, Denpasar Selatan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News