Pelaku Hipnotis Tertangkap

Pelaku Hipnotis Tertangkap
Pelaku Hipnotis Tertangkap
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Boy Herlambang, melalui Kanit Reskrim Ipda Chrisman Panjaitan mengatakan, pelaku akan dijerat pasal berlapis yaitu 362 KUH Pidana tentang pencurian serta pasal 64 tentang perbuatan tak benar yang dilakukan berulang kali dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (gas)

BATAM - Apriyani Chaty Napitupulu (21), pelaku hipnotis yang sangat meresahkan warga Kota Batam, akhirnya tertangkap. Ia ditangkap sekuriti SD Cahaya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News