Pelaku Illegal Logging Terciduk Dalam Hutan Lindung

Pelaku Illegal Logging Terciduk Dalam Hutan Lindung
Pelaku illegal logging ditangkap. Foto: Pojokpitu/JPG

"Berdasarkan pengakuan tersangka Hadi, komplotan illegal logging telah beraksi sebanyak tujuh kali di lokasi hutan lindung perhutani Kecamatan Grujugan," sambung Iptu Iswahyudi.

Akibat perbuatannya kerugian perhutani ditaksir mencapai Rp 15 juta. Para tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.

Dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. (yos/jpnn)


Polisi menangkap dua pelaku illegal logging sedang dua lainnya kabur dan masih pengejaran.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News