Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perlu Dikebiri
jpnn.com - JAKARTA - Belum adanya sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai menjadi penyebab kasus itu terus berulang. Salah satu sanksi yang dinilai efektif menimbulkan efek jera adalah penerapan hukuman kebiri bagi pelaku
Usulan itu disampaikan perwakilan Ikatan Pelajar Muhammadyah Muhammad Khoirul Huda. "Pelaku kejahatan seks terhadap anak perlu dikebiri," kata Khoirul di kantor KPAI, Jakarta, Jumat (9/10).
Selain itu, Khoirul mengusulkan agar pemerintah menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Ia menyatakan, simbol negara harus turun tangan untuk mengatasi kasus itu.
"Simbol negara perlu turun tangan, baik presiden maupun ibu negara," ungkap Khoirul.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah kerap terjadi. Salah satunya adalah kasus pembunuhan terhadap PNF yang tinggal di Kalideres, Jakarta Barat.
Pembunuhan terhadap PNF diawali dari ditemukannya jasad bocah berusia sembilan tahun itu dalam kardus pada 3 Oktober 2015. Jasadnya ditemukan di pinggir Jalan Sahabat, Kamal, tidak jauh dari rumahnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Belum adanya sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai menjadi penyebab kasus itu terus berulang. Salah
- MPKS PP Muhammadiyah Dorong Ekosistem Inklusif untuk Para Difabel
- Lebak Diterjang Hujan Lebat, Ratusan Rumah Terendam Banjir
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang
- Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus Tata Area Taman Jalur Hijau Jati Pinggir