Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perlu Dikebiri

jpnn.com - JAKARTA - Belum adanya sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai menjadi penyebab kasus itu terus berulang. Salah satu sanksi yang dinilai efektif menimbulkan efek jera adalah penerapan hukuman kebiri bagi pelaku
Usulan itu disampaikan perwakilan Ikatan Pelajar Muhammadyah Muhammad Khoirul Huda. "Pelaku kejahatan seks terhadap anak perlu dikebiri," kata Khoirul di kantor KPAI, Jakarta, Jumat (9/10).
Selain itu, Khoirul mengusulkan agar pemerintah menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Ia menyatakan, simbol negara harus turun tangan untuk mengatasi kasus itu.
"Simbol negara perlu turun tangan, baik presiden maupun ibu negara," ungkap Khoirul.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah kerap terjadi. Salah satunya adalah kasus pembunuhan terhadap PNF yang tinggal di Kalideres, Jakarta Barat.
Pembunuhan terhadap PNF diawali dari ditemukannya jasad bocah berusia sembilan tahun itu dalam kardus pada 3 Oktober 2015. Jasadnya ditemukan di pinggir Jalan Sahabat, Kamal, tidak jauh dari rumahnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Belum adanya sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai menjadi penyebab kasus itu terus berulang. Salah
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia