Pelaku Order Fiktif Ojek Online Hanya Belajar dari YouTube
Senin, 05 November 2018 – 11:02 WIB
Para pelaku mengaku mendapat ide melakukan kejahatan order fiktif modus aplikasi mock location setelah belajar dari google dan YouTube.
Akibat perbuatan, pihak operator ojek online mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 uu i-t-e dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. (pul/jpnn)
Operator ojek online mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat order fiktif.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Laskar Ngawi & Anis Rupata Nera Foundation Berhalalbihalal dengan 100 Tukang Becak
- Rajin Naik LRT, Gilang Dirga Beberkan Fakta Ini
- Begini Cara Bea Cukai Sosialisasi Rokok Ilegal, Dari Talkshow Radio Hingga Sobo Kampung
- Hadiri Kampanye Prabowo-Gibran, Menantu Jokowi ke GBK Diantar Pria Ini
- Demi Kesejahteraan Pengemudi Ojol, Anies Bakal Bikin BPJSTK Khusus
- Dunia Hari Ini: Australia Umumkan Nama 'Hacker' Asal Rusia yang Lakukan Serangan