Pelaku Pelecehan Seksual ini Tak Hanya Dihukum Penjara
Kamis, 12 Januari 2023 – 21:34 WIB
Dia diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak bawah umur dan pelecehan seksual terhadap tiga remaja di wilayah Sabang.
Kasus pencabulan anak di bawah umur dan pelecehan seksual yang dilakukan YO terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Pelaku diganjar hukuman sesuai hukum jinayat, sekaligus Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Antara/jpnn)
Pelaku pelecehan seksual ini dihukum sangat berat, tak hanya dipenjara enam tahun.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
- Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara