Pelaku Pembakaran 274 Hektar Lahan Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun

Pelaku Pembakaran 274 Hektar Lahan Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun
Karhutla di Kubu Raya. Foto : Humas KLHK

BACA JUGA : India Larang Umat Hindu Berziarah ke Himalaya

Subhan menyampaikan bahwa Kasus ini berawal saat Tim Intelligence Centre Seksi Pontianak, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, memantau adanya hotspot di sekitar Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Tim memverifikasi di lokasi di Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dan menemukan lahan yang terbakar di wilayah Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat dengan luas total kurang lebih 274 ha: 144 ha berada di koordinat -0,022222°S  109,792778°E, 120 ha di koordinat -0,004722°S 109,800556°E dan -0,015000°S 109,800833°E, dan 10 Ha di koordinat -0,003333°S 109,795833°E.

Tim mendapati UB adalah membuka lahan dengan menggunakan parang, kemudian mengumpulkan serasah hasil pembukaan lahan dan membakarnya dengan korek api. UB menambahkan bahan bakar lainnya berupa ban dalam motor bekas.

Dalam penanganan kasus ini, Penyidik Gakkum KLHK terus berkoordinasi dengan KORWAS PPNS Polda Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Menindalanjuti perintah Dirjen Gakkum KLHK, Subhan menegaskan bahwa timnya terus mendalami keterlibatan pihak lain sebagai pendana.(adv/jpnn)

 


KLHK sudah memberikan peringatan kepada pihak konsesi-konsesi yang terindikasi adanya titik panas untuk segera mencegah meluasnya karhutla jika masih terjadi akan dilakukan penegakan hukum.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News