Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi di Semarang Divonis 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Januari 2024 – 15:55 WIB

Hakim Ketua Sarwedi saat membacakan putusan kasus pelaku pembunuhan yang jasad korbannya dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton di PN Semarang, Kamis. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi itu bermula dari penemuan sesosok jasad pria yang diduga korban pembunuhan dengan kondisi dicor beton di sebuah tempat pengisian ulang air Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023.
Korban yang diketahui bernama Irwan Hutagalung (53) dibunuh dengan cara dimutilasi dan potongan jasadnya dicor oleh Muhammad Husen yang merupakan karyawannya. (antara/jpnn)
Pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Semarang, Jawa Tengah, divonis 20 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita