Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Diringkus Polisi, nih Fotonya
jpnn.com, MUARA TEWEH - Meng, 50, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diringkus jajaran Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Warga Jalan Raden Argapti Desa Pendreh RT 01 Kecamatan Teweh Tengah, itu ditangkap di rumah terapung miliknya di Sungai Barito Desa Pendreh pada Minggu (19/1) pukul 13.30 WIB
"Pelaku ditangkap di lanting (rumah terapung) di Sungai Barito Desa Pendreh pada Minggu (19/1) pukul 13.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Minggu.
Menurut dia, pelaku melakukan pencabulan anak di bawah umur itu pada Desember 2019 di rumah tersangka.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, korban disetubuhi sebanyak lima kali, namun pelaku lupa hari dan tanggalnya," kata Kristanto.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah lantingnya, setelah itu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Buser mendatangi kediaman pelaku.
Ia mengatakan pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Meng dijerat Pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Meng, 50, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diringkus jajaran Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah.
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- 714 PPPK Formasi 2023 Barito Utara Terima SK, Tenaga Kesehatan Paling Banyak