Pelaku Pencabulan Divonis 8 Tahun Penjara
Selasa, 16 April 2013 – 10:56 WIB

Pelaku Pencabulan Divonis 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Romlah SH menuntut terdakwa dengan pasal berlapis dan menuntutnya dengan penjara selama 9 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp100 juta.
Baca Juga:
Sementara saat dimintai tanggapannya oleh Majelis Hakim, terdakwa menerima putusan sidang. “Saya menerima putusan Majelis Hakim,” ujar Jajang dihadapan Majelis Hakim.
Seperti diketahui, peristiwa pecabulan berawal dari SMS nyasar yang berlanjut perkenalan antara terdakwa dengan korban yang masih berusia 17 tahun. Keduanya kemudian melakukan pertemuan pada tanggal 27 Okteber 2012 di villa salah satu tempat wisata di Kecamatan Sagalaherang.
Diduga karena bujuk rayu tersangka yang berjanji akan menikahinya, korban mengiyakan ketika diajak melakukan hubungan badan. Setelah itu tersangka mengajak korban untuk menginap di rumahnya. Sekitar pukul 22.00 WIB korban kembali digauli pelaku. Kesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB korban kembali disetubuhi terdakwa.(ded/din)
SUBANG-JS, pelaku pencabulan anak dibawah umur harus merasakan dinginnya jeruji penjara setelah divonis selama 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Subang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Aksi Oknum Guru Ngaji Ini Sungguh Biadab, 16 Anak Jadi Korban
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung