Pelaku Pencabulan Simpan Pistol, Oh Ternyata
jpnn.com, MUKOMUKO - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AN (56) ditangkap Satreskrim Polres Mukomuko, Bengkulu, Sabtu (22/5).
Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan pistol mainan.
“Personel satreskrim menangkap pelaku tindak pidana pencabulan ini sekira pukul 11.30 WIB di rumah orangnya tuanya di wilayah Desa Lubuk Sanai Tiga, Kecamatan XIV Koto,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi.
Dia mengatakan AN diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban sejak September 2020 sampai dengan Kamis tanggal 5 Mei 2021.
Polisi akan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi yang terkait dalam kasus tindak pidana tersebut.
Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan dalam kasus tindak pidana itu. (antara/jpnn)
AN diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sejak September 2020 sampai dengan Kamis (5/5).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Terima Remisi Idulfitri, Dua Napi Lapas Curup Bengkulu Langsung Bebas