Pelaku Pencabulan Tiga Bocah Masih Keliaran

Pelaku Pencabulan Tiga Bocah Masih Keliaran
Pelaku Pencabulan Tiga Bocah Masih Keliaran
Sekretaris Komnas Perlindungan Anak Kelompok Kerja Kota Medan Jhoni Harahap,menyatakan, Komnas Perlindungan Anak akan mendampingi penanganan kasus ini. Pihaknya menyayangkan sikap polisi yang tidak proaktif menangani kasus ini.

"Kami meminta polisi aktif, agar tidak ada lagi yang jadi korban, karena pelaku sering bermain dengan anak-anak di sana," ucapnya.

Menurut Jhoni, pelaku sudah melanggar Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. R dinilai telah membujuk anak-anak korbannya untuk melakukan pencabulan. Komnas Perlindungan Anak juga mengingatkan masyarakat lebih memperhatikan anak-anak di lingkungannya. "Karena pelaku pencabulan biasanya orang yang  dikenal korban," beber Jhoni.

Sebelumnya, orangtua korban sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Percut Sei Tuan dengan nomor STBL/ 1864 / VI / 2013 / Percut tanggal Rabu, 19 juni 2013.

MEDAN - Betapa mirisnya hati seorang ibu, UG (34) warga jalan Titi Sewa Perumnas Benhill II Blok C-8 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News